Ini Daftar Pendukung Prabowo yang Tengah Tersandung Hukum
Haikal diduga melakukan tindak pidana tersebut pada 6 Mei 2019, pukul 11.00 WIB. Salah satu anggota tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini terancam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat (2).
Kemudian juga kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis pasal 16 jo pasal 4 huruf b angka 1, konflik suku, agama, ras, dan antar golongan (sara) pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan pasal 15 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 207 KUHP.
3. Eggi Sudjana. Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana ditetapkan tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Dalam surat bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum, Eggi menyatakan dirinya diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
4. Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma tersandung dalam dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Sedangkan Lieus dilaporkan seseorang bernama Eman Soleman.
Keduanya disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.