Menu

Ini Daftar Pendukung Prabowo yang Tengah Tersandung Hukum

Siswandi 11 May 2019, 01:14
Ustaz Bachtiar Nasir
Ustaz Bachtiar Nasir

RIAU24.COM -  Satu demi satu, sejumlah tokoh pendukung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, saat ini tengah tersandung masalah hukum. Kondisi saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Pihak Kepolisian juga diharap bisa bertindak adil dalam proses penegakan hukum. Pasalnya, ada beberapa pelanggaran yang juga dilaporkan kubu Prabowo, namun sejauh ini belum ada tindak lanjutnya dari aparat penegak hukum.

Dilansir viva, Jumat 9 Mei 2019, berikut daftar pendukung Prabowo Subianto, yang kini tengah tersandung permasalahan hukum tersebut.

1. Ustaz Bachtiar Nasir (UBN). Saat ini, UBN telah ditetapkan Polisi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Kasus ini terjadi tahun 2017 lalu. Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir yang merupakan Ketua GNPF MUI ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212 di akhir tahun 2016. Diduga dana tersebut diselewengkan.

2. Ustaz Haikal Hasan. Ia dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus penyebaran berita bohong alias hoax melalui media elektronik. Dari surat tanda terima laporan nomor STTL/300/V/2019 yang beredar, diketahui bahwa pelapor adalah Achmad Firdaus Mainuri, yang tercatat sebagai caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Haikal diduga melakukan tindak pidana tersebut pada 6 Mei 2019, pukul 11.00 WIB. Salah satu anggota tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini terancam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat (2).

Kemudian juga kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis pasal 16 jo pasal 4 huruf b angka 1, konflik suku, agama, ras, dan antar golongan (sara) pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan pasal 15 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 207 KUHP.

3. Eggi Sudjana. Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana ditetapkan tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Dalam surat bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum, Eggi menyatakan dirinya diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.

4. Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma tersandung dalam dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Sedangkan Lieus dilaporkan seseorang bernama Eman Soleman.

Keduanya disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Perkembangan terbaru, saat ini Kivlan telah dicekal bepergian ke luar negeri, meski pihak Kepolisian menyebutkan statusnya masih sebagai saksi.

5. Ahmad Dhani. Musisi Dewa19 inimerupakan salah salah satu juru kampanye nasional Prabowo-Sandi. Dia juga kader Partai Gerindra yang menjadi calon legislatif dengan daerah pemilihan Jawa Timur.
        
Saat ini, Ahmad Dhani tengah terbelit dua kasus, pertama dalam kasus ujaran kebencian, yang dilaporkan Jack Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Dalam kasus ini, Ahmad Dhani divonis 18 bulan penjara.

Saat ini, Ahmad Dhani masih menjalani proses pengadilan dalam kasus ujaran idiot, yang dilaporkan Koalisi Bela NKRI.

6. Permadi. Politikus Partai Gerindra ini dilaporkan seorang pengacara, Fajri Safi'i ke Polda Metro Jaya. Dia malaporkan Permadi terkait ucapannya yang menyebut membahas tentang revolusi.

Bertindak Adil

Terkait permasalahan yang menjerat orang-orang dari kubunya itu, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, telah angkat bicara. Hal itu dilontarkannya saat jumpa pers di kediamannya, Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019) lalu.

Ketika itu, Prabowo secara khusus menyoroti penetapan tersangka Bachtiar Nasir. Prabowo menilai, Bachtiar Nasir tak bersalah.

"Mengenai kasus yang sudah lewat 2017 lalu, di mana dari berbagai segi setelah diperiksa sebenarnya tidak ada unsur kejahatan ataupun unsur pidana dalam peristiwa tersebut," ujarnya ketika itu, dilansir detik.

Prabowo menduga penetapan tersangka Bachtiar Nasir merupakan buntut penyelenggaraan Ijtimak Ulama III.

Prabowo juga menyoroti pemanggilan polisi terhadap sejumlah orangnya yang ikut membantu perjuangannya pada Pilpres 2019. Ia menyinggung beberapa nama seperti Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma, hingga Kivlan Zen.

Menurutnya, pemanggilan sejumlah nama seperti Lieus hingga Kivlan bisa menimbulkan ketegangan.

"Saya kira itu yang secara garis besar kami prihatin dan kami terus mengimbau pihak-pihak berwenang untuk meneliti kembali, mengkaji kembali. Kami mengatakan keyakinan kami bahwa Saudara UBN tidak bersalah sama sekali, sementara kami juga merasa prihatin masih banyak tokoh kami dipenjara. Saudara Ahmad Dhani, Pak Lieus, kalau Lieus saya kira saya yakin bukan HTI, Lieus dipanggil. Eggi Sudjana dipanggil. Buni Yani masih di dalam, Asma Dewi, Pak Kivlan Zen dipanggil dan sebagainya," ujarnya lagi.

Sedangkan Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fadli Zon, mendesak aparat kepolisian untuk bersikap adil dalam menegakkan hukum.

Usai menghadiri santunan anak yatim di kawasan Taman Wiladatika, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat 10 Mei 2019 kemarin, Fadli menuturkan, ada sederet kasus yang juga telah dilaporkan pihaknya, namun sampai saat ini belum ada yang direspons secara serius.

"Kita juga banyak melaporkan kasus-kasus yang sama tapi enggak ada tuh yang di-follow up, ditindaklanjuti. Jadi ini polisi milik siapa, penegak hukum milik siapa. Milik salah satu pihak kah atau milik seluruh Indonesia," ujarnya, dilansir viva. ***