Dituduh Makar, Kivlan Zein Dicekal Polisi Ketika Hendak Ke Luar Negeri
Asep menuturkan, penyerahan surat pemanggilan atas tuduhan diberikan oleh personel Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta saat Kivlan Zein hendak terbang ke Batam. Asep membenarkan jika Kivlan pun sudah dicekal ke luar negeri.
“Dicegah keluar negeri. Beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan,” tutur dia.
Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!