Dituduh Makar, Kivlan Zein Dicekal Polisi Ketika Hendak Ke Luar Negeri
RIAU24.COM - Polisi mencekal Mayjen (Purn) Kivlan Zen pergi ke luar negeri. Pencekalan ini berkaitan dirinya dipanggil polisi atas dugaan kasus dugaan makar oleh polisi.
"Ya dicekal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono melansir dari Okezone. Jumat 10 Mei 2019.
Surat panggilan untuk Kivlan juga sudah diberikan kepada yang bersangkutan saat ia berada di Bandara Soekarno Hatta sebelum naik pesawat.
"Tadi, di bandara, sore lah (dikasih suratnya). Itu Mabes, kita gabungan. (Dipanggilnya) nanti hari Senin," jelas Argo.
Sementara, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan jika pihak sudah memberikan surat pemanggilan pemeriksaan atas tuduhan makar kepada Kivlan Zein.
“Betul penyerahan surat panggilan,” ujar Asep.
Asep menuturkan, penyerahan surat pemanggilan atas tuduhan diberikan oleh personel Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta saat Kivlan Zein hendak terbang ke Batam. Asep membenarkan jika Kivlan pun sudah dicekal ke luar negeri.
“Dicegah keluar negeri. Beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan,” tutur dia.
Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.