Dilaporkan Kasus Dugaan Makar, Lieus Sungkharisma Tetap Kritisi Kecurangan Pemilu
Sebelumnya, Lieus bersama Kivlan Zein dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan itu kini dikaji polisi.
Laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Selain Lieus, laporan yang sama juga ditujukan kepada mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zein. Ia terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 joPasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. ***