Dilaporkan Kasus Dugaan Makar, Lieus Sungkharisma Tetap Kritisi Kecurangan Pemilu
RIAU24.COM - Aktivis Lieus Sungkharisma telah dilaporkan ke polisi, dengan tuduhan dugaan makar. Terkait laporan itu, Lieus mengaku akan tetap bersikap kritis. Termasuk menyorot perihal dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu, yang disebut-sebut sebagai penyebab ia dilaporkan dalam kasus dugaan makar tersebut.
"Kita lapor susah, dia lapor cepat. Gila, I (saya) kena makar. Gue merasa keren banget nih. Emang gampang kena makar," ujarnya kepada wartawan, Rabu 8 Mei 2019 tadi malam.
Lieus termasuk salah satu tokoh, yang menyebutakan ada dugaan kecurangan dalam Pemilu 2019. Karena itu, ia akan tetap bergerak meski dilaporkan.
"Bukan mau menangkan Prabowo (Subianto), tapi tidak ikhlas ada pemilu curang. Buktinya KPU diam saja salah input data ribuan, padahal satu suara salah, pidana empat tahun. Saya aneh. Makanya saya bikin statement tangkap ketua KPU dan kecurangan ini harus dilawan," tambahnya, dilansir detik.
Terkait laporan tersebut, Lieus mengaku siap dipanggil polisi untuk pemeriksaan.
"Setiap saat (siap), kita tunggu. Bukan berarti dilaporkan kita berhenti. Kita akan terus berjalan, terus serukan ketidakadilan," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Lieus bersama Kivlan Zein dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan itu kini dikaji polisi.
Laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Selain Lieus, laporan yang sama juga ditujukan kepada mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zein. Ia terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 joPasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. ***