Menu

Pemkab Siak Kaji Skema Baru Tambahan Penghasilan Untuk ASN

Lina 8 May 2019, 12:10
Rapat Pembahasan Implementasi TKD PNS bersama lintas OPD di lingkungan Pemkab Siak/lin
Rapat Pembahasan Implementasi TKD PNS bersama lintas OPD di lingkungan Pemkab Siak/lin

RIAU24.COM -  SIAK - Pemerintah Daerah pada tahun ini tengah melakukan kajian skema baru Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi para Aparatur Sipil Negara, dengan merujuk pada pola yang saat ini telah dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai tindaklanjut agenda studi banding yang dilakukan Organisasi Perangkat Daerah terkait di Tanjung Pinang beberapa waktu lalu.

Hal tersebut terungkap saat Rapat Pembahasan Implementasi TKD PNS bersama lintas OPD dilingkungan Pemkab Siak, yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Siak T.S. Hamzah di ruang rapat Pucuk Rebung Kantor Bupati Siak, Rabu (08/05/2019).

"Rencananya tahun 2020 mendatang Pemkab Siak akan menerapkan kebijakan Tambahan Kinerja Daerah. Beberapa waktu lalu kita sudah ke Kepulauan Riau untuk melakukan studi banding," kata Hamzah.

Penerapan TKD ini kata Hamzah akan disesuaikan dengan kelas jabatan dan nilai jabatan, dengan berdasarkan pada Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Sedangkan untuk honor kegiatan sudah lagi dianggarkan untuk ASN. Langkah ini kata dia, bagian dari rencana aksi Pemkab Siak yang sudah disepakati dengan KPK RI beberapa waktu silam.

"Tambahan penghasilan untuk PNS dimaksudkan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi dan akan ada proses evaluasi berkala bersama BKN serta dikaitkan dengan Standar UMK. Intinya tidak mengurangi pendapatan kita, bahkan diperkirakan akan ada efesiensi anggaran" kata dia.

Sebagai bentuk persiapan konversi pola pemberian tunjangan, seluruh pegawai harus sudah dimasukkan dalam nomenklatur jabatan tertentu. Saat ini berdasarkan informasi dari dinas terkait baik Bagian Organisasi dan BKPSDM Kabupaten Siak, prosesnya hampir rampung dilaksanakan.

Halaman: 12Lihat Semua