Menu

Pemkab Siak Kaji Skema Baru Tambahan Penghasilan Untuk ASN

Lina 8 May 2019, 12:10
Rapat Pembahasan Implementasi TKD PNS bersama lintas OPD di lingkungan Pemkab Siak/lin
Rapat Pembahasan Implementasi TKD PNS bersama lintas OPD di lingkungan Pemkab Siak/lin

RIAU24.COM -  SIAK - Pemerintah Daerah pada tahun ini tengah melakukan kajian skema baru Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi para Aparatur Sipil Negara, dengan merujuk pada pola yang saat ini telah dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai tindaklanjut agenda studi banding yang dilakukan Organisasi Perangkat Daerah terkait di Tanjung Pinang beberapa waktu lalu.

Hal tersebut terungkap saat Rapat Pembahasan Implementasi TKD PNS bersama lintas OPD dilingkungan Pemkab Siak, yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Siak T.S. Hamzah di ruang rapat Pucuk Rebung Kantor Bupati Siak, Rabu (08/05/2019).

"Rencananya tahun 2020 mendatang Pemkab Siak akan menerapkan kebijakan Tambahan Kinerja Daerah. Beberapa waktu lalu kita sudah ke Kepulauan Riau untuk melakukan studi banding," kata Hamzah.

Penerapan TKD ini kata Hamzah akan disesuaikan dengan kelas jabatan dan nilai jabatan, dengan berdasarkan pada Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Sedangkan untuk honor kegiatan sudah lagi dianggarkan untuk ASN. Langkah ini kata dia, bagian dari rencana aksi Pemkab Siak yang sudah disepakati dengan KPK RI beberapa waktu silam.

"Tambahan penghasilan untuk PNS dimaksudkan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi dan akan ada proses evaluasi berkala bersama BKN serta dikaitkan dengan Standar UMK. Intinya tidak mengurangi pendapatan kita, bahkan diperkirakan akan ada efesiensi anggaran" kata dia.

Sebagai bentuk persiapan konversi pola pemberian tunjangan, seluruh pegawai harus sudah dimasukkan dalam nomenklatur jabatan tertentu. Saat ini berdasarkan informasi dari dinas terkait baik Bagian Organisasi dan BKPSDM Kabupaten Siak, prosesnya hampir rampung dilaksanakan.

"Konsekuensinya berdasarkan pemetaan jabatan, apabila pada instansi tertentu terjadi kelebihan pegawai maka harus didistribusikan di tempat lain sesuai grade yang ditetapkan. Jika tidak silahkan membuat surat pernyataan kesediaan gradenya diturunkan menyesuaikan pemetaan jabatan," jelas Hamzah.

Skema penambahan penghasilan ini akan didasarkan pada beberapa indikator penilaian, diantaranya e-disiplin, prestasi dan prilaku kerja dengan memanfaatkan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi.

Untuk penilaian Sasaran Kinerja Pegawai yang saat ini dilakukan berdasarkan kegiatan, kedepan akan dilengkapi dengan item penilaian non SKP dan sangsi misalnya pemotongan penghasilan karena ketidakhadiran.

Sementara itu Kabag Organisasi I Wayan W Wiratama mengatakan, saat ini Bagian Organisasi sudah rampung melaksanakan pemetaan kelas jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

"Saat ini kita tinggal menunggu proses validasi dari Kementerian PAN dan RB serta BKN. Mudah-mudahan pada minggu kedua bulan Mei mendatang sudah ditetapkan," kata dia.

Sebelumnya kata Wayan, terkait hal ini juga sudah dilakukan studi banding ke Provinsi DKI Jakarta. Namun kata dia penerapannya di ibukota murni pada poin penilaian disiplin dan e-kinerja serta prilaku.  

"Mereka ditunjang dengan APBD yang besar, kelas variabel pengali-nya juga besar. Jadi kita sesuaikan dengan kemampuan daerah kita" sebut Wayan.

Implementasi skema TKD ini yang direncanakan akan berjalan tahun depan, akan mengandalkan sistem penunjang dari Dinas Kominfo dan BKPSDM Kabupaten Siak  terkait aplikasi sistem dan e-kinerja. Sehingga diharapkan tidak merugikan PNS bersangkutan.***


R24/phi/lin