PN Bengkalis Vonis Caleg PKB 3 Bulan Penjara dengan Percobaan, Bayar Denda Rp24 Juta
RIAU24.COM - BENGKALIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis vonis Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Kabupaten Kepulauan Meranti inisial HA selama 3 bulan penjara percobaan 6 bulan penjara.
Dari pantauan di PN Bengkalis, Selasa 7 Mei 2019 petang hukuman tersebut, anggota DPRD aktif itu juga diharuskan membayar denda sebesar Rp24 juta. Di samping itu, terdakwa HA terbukti secara sah menyakinkan melakukan pelanggaran pemilu dengan menjanjikan materi kepada peserta kampanye.
Sidang bacaan putusan vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa, didampingi Hakim Anggota yaitu Wimmi D Simarmata dan Mohd Rizky Musmar. Sedangkan, HA caleg nomor urut 1 Dapil 1 Kecamatan Tebingtinggi didampingi kuasa hukumnya Aziun Asyaari dan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti diwakil oleh Jaksa Tohodo Naro.
Di hadapan majelis hakim, dengam putusan tersebut, baik pengacara maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, dugaan pidana pemilu caleg HA dari PKB Meranti bergulir setelah Bawaslu mendapat laporan warga pada 14 Maret 2019. Dari kajian Bawaslu, yang dilakukan terdakwa memiliki unsur money politic, dengan menjanjikan uang atau materi lain kepada warga agar memberi suara pada terdakwa.
Barang bukti yang dilaporkan ke Bawaslu berupa foto dan video terdakwa yang sedang silahturahmi ke warga di daerah pemilihan dan menjanjikan memberi sesuatu. Terdakwa dalam video alat bukti menyampaikan memiliki seribu drum dan magic com yang akan dibagikan. Khusus di tempat silatuhrami, terdakwa berencana membagikan 50 unit.