PN Bengkalis Vonis Caleg PKB 3 Bulan Penjara dengan Percobaan, Bayar Denda Rp24 Juta
Dalam dakwaan JPU, Politisi PKB tersebut dianggap melakukan tindak pidana pemilu dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf J UU No 07 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta.***
R24/phi/hari