Menu

PN Bengkalis Vonis Caleg PKB 3 Bulan Penjara dengan Percobaan, Bayar Denda Rp24 Juta

Dahari 7 May 2019, 21:05
Siddang vonis caleg/hari
Siddang vonis caleg/hari

Dalam dakwaan JPU, Politisi PKB tersebut dianggap melakukan tindak pidana pemilu dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf J UU No 07 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta.***


R24/phi/hari

    

 

Halaman: 12Lihat Semua