Masa Berlaku Izin Ormas Hampir Habis, Nasib FPI Terancam Petisi
RIAU24.COM - Keberadaan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia mulai terancam. Berakhirnya masa berlaku izin FPI sebagai ormas yang terdaftar di Kemendagri dimanfaatkan sekelompok orang untuk menggalang petisi agar pemerintah menolak perpanjangan ormas tersebut.
Informasi soal akan berakhirnya izin FPI ini viral di media sosial. Dalam selebaran itu tertulis masa berlaku izin FPI mulai dari 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. Pesan dalam selebaran itu mengajak masyarakat menolak perpanjangan izin dengan alasan FPI adalah kelompok radikal pendukung aksi kekerasan.
Pernyataan dalam selebaran itu mengklaim telah mendapat dukungan dari 9.962 orang dalam petisi di situs change.org. Namun, saat laporan ini ditulis, situs itu mencatat 20 ribu orang telah meneken petisi itu.
Direktur Organisasi Kemasyarakatan, Kemendagri Lutfi membenarkan kabar bahwa izin FPI hampir berakhir. "Iya, akan berakhir pada Juni," kata Lutfi lewat pesan teks seperti dilansir Tempo,co, Selasa, 7 Mei 2019. Menurut Lutfi, organisasi kemasyarakatan yang tidak lagi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, tidak berhak mendapatkan layanan dari pemerintah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menyatakan bahwa ormas memiliki sejumlah hak dan kewajiban yang telah diatur. Ormas berhak mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka, memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi, melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi, mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi, dan melakukan kerja sama dengan pemerintah, pemerintah daerah, swasta, ormas lain, dan pihak lain.