Masa Berlaku Izin Ormas Hampir Habis, Nasib FPI Terancam Petisi
UU Ormas mewajibkan ormas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat, menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat; melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel, serta berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019 juga mengatakan Front Pembela Islam (FPI) belum mengajukan perpanjangan izin organisasi kemasyarakatan ke kementeriannya. "Belum, belum, belum," kata Tjahjo.***
R24/bara