Setelah Ruang Kerjanya, Giliran Rumah Pribadi Mendag Digeledah KPK
KPK menetapkan Bowo bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung sebagai tersangka kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Indung diduga berperan sebagai penerima, sedangkan Asty pemberi suap.
Dalam kasus itu, KPK juga mengungkapkan, keberadaan uang sekitar Rp 8 miliar di kantor salah satu perusahaan Bowo. Uang itu disebut untuk keperluan serangan fajar terkait pencalonannya sebagai calon legislatif di daerah pemilihan Jawa Tengah.
Perihal keberadaan Mendag Enggartiasto, diungkapkan Bowo kepada penyidik KPK. Ia mengakui telah menerima uang senilai Rp2 miliar dari Mendag. Sebagai balasannya, ia diminta mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.
Sebelumnya, Enggartiasto telah menyampaikan sangkalannya terhadap pernyataan Bowo tersebut. Menurutnya, pengakuan tersebut tidak benar karena permendag dirilis atas prakarsa dirinya, bukan Bowo.
"Yang memberikan izin saya, apa urusannya dia? Kenapa saya harus mengasih uang kepada orang lain. Saya yang memberi izin kecuali dia yang memberi izin," ujarnya, beberapa waktu lalu. ***