Setelah Ruang Kerjanya, Giliran Rumah Pribadi Mendag Digeledah KPK
RIAU24.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman, dalam kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso.
Salah satu yang didalami adalah keterkaitan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dalam kasus itu. Seperti diketahui, dalam pengakuannya, Bowo mengatakan dari total dana yang telah diterimanya, ada yang diberikan oleh Mendag Enggiartiasto. Hal itu yang mendasari penyidik lembaga antirasuah itu, terus memperdalam penyelidikan terkait keberadaan Mendag tersebut.
Setelah ruang kerjanya, tim penyidik KPK kali ini menggeledah kediaman pribadi Enggartiasto Lukita di Jalan Sriwijaya Raya, Selasa 30 April 2019 sore kemarin.
"Penyidik bergerak ke beberapa tempat dalam beberapa hari kemarin untuk menelusuri bukti dan informasi yang relevan, salah satunya kediaman pribadi Mendag," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis 2 Mei 2019.
Febri menuturkan, rangkaian penggeledahan merupakan bagian dari proses verifikasi beberapa info yang berkembang di penyidikan. Terutama, terkait dengan apakah benar atau tidak informasi tentang sumber dana gratifikasi yang diduga diterima Bowo Sidik.
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kemdag, salah satunya ruang kerja Enggar. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita puluhan dokumen terkait Permendag mengenai perdagangan gula rafinasi serta sejumlah barang bukti elektronik.
KPK menetapkan Bowo bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung sebagai tersangka kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Indung diduga berperan sebagai penerima, sedangkan Asty pemberi suap.
Dalam kasus itu, KPK juga mengungkapkan, keberadaan uang sekitar Rp 8 miliar di kantor salah satu perusahaan Bowo. Uang itu disebut untuk keperluan serangan fajar terkait pencalonannya sebagai calon legislatif di daerah pemilihan Jawa Tengah.
Perihal keberadaan Mendag Enggartiasto, diungkapkan Bowo kepada penyidik KPK. Ia mengakui telah menerima uang senilai Rp2 miliar dari Mendag. Sebagai balasannya, ia diminta mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.
Sebelumnya, Enggartiasto telah menyampaikan sangkalannya terhadap pernyataan Bowo tersebut. Menurutnya, pengakuan tersebut tidak benar karena permendag dirilis atas prakarsa dirinya, bukan Bowo.
"Yang memberikan izin saya, apa urusannya dia? Kenapa saya harus mengasih uang kepada orang lain. Saya yang memberi izin kecuali dia yang memberi izin," ujarnya, beberapa waktu lalu. ***