Menu

Sudah Diakreditasi Bawaslu, Kominfo Blokir Situs jurdil2019.org

Riko 21 Apr 2019, 12:59
Foto:  Internet
Foto: Internet

RIAU24.COM -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap situs crowd-source real-count www.jurdil2019.org per 20 April 2019. 

Pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ferdinandus Setu, mengatakan pemblokiran itu menyusul tindakan Bawaslu yang mencabut akreditasi jurdil2019.org sebagai lembaga pengawas Pemilu 2019.

"Kami blokir atas permintaan Bawaslu," kata Nando dilansir dari VIVA di Jakarta, Minggu, 21 April 2019.

Ia menambahkan bahwa situs pengembangan dari PT Prawedanet Aliansi Teknologi tersebut telah menyalahgunakan sertifikasi dari Bawaslu. 

"Jurdil2019 bukan lembaga survei yang bisa melakukan dan publikasi quick count. Jurdil2019 hanya terdaftar sebagai pemantau pemilu. Mereka menyalahgunakan sertifikasi Bawaslu, karenanya Bawaslu meminta Kominfo blokir web-nya," imbuh Nando.

Sebelumnya, situs 2019.org tidak dapat dapat diakses melalui sejumlah provider. Belum diketahui pasti apa penyebab situs yang berisikan hasil penghitungan suara Pilpres 2019-2024 tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua