Menu

Lakukan Pencemaran Nama Baik PWI Bengkalis, Simon Duduk di Kursi Pesakitan

Dahari 9 Apr 2019, 19:19
Sidang dugaan pencemarn nama baik dan UU ITE/hari
Sidang dugaan pencemarn nama baik dan UU ITE/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Pengadilan Negeri Bengkalis gelar sidang perdana dengan terdakwa Simon Parlaungan yang merupakan salah satu caleg dari partai berkarya, Selasa 9 April 2019

Simon Parlaungan harus duduk di kursi pesakitan, ia diduga melakukan pencemaran nama baik atau melanggar undang undang ITE kemudian dilaporkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kabupaten Bengkalis ke Mapolres Bengkalis.

Dari pantauan, sidang perdana tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah Idris, SH, didampingi dua anggota Mohd. Rizky Musmar, SH dan Aulia F. Widhola, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkalis Irvan Rahmadani Prayogo, SH dengan menghadirkan terdakwa Simon Parlaungan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Irvan Irvan Rahmadani Prayogo, SH di hadapan majelis hakim dan terdakwa melakukan pelanggaran UU ITE, lantaran melakukan pencemaran nama baik PWI Bengkalis, istitusi pemerintahan dan melakukan penistaan agama di Media Sosial Facebook.

Usai JPU membacakan dakwaan, majelis hakim memberikan waktu tanggapan kepada terdakwa atas, dakwaan yang dibacakan JPU. Dan terdakwa mengatakan dihadapan majelis hakim, tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Sidang ini akan dilanjutkan pada hari Selasa (23/04/19) pekan depan, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

Halaman: 12Lihat Semua