Menu

Lakukan Pencemaran Nama Baik PWI Bengkalis, Simon Duduk di Kursi Pesakitan

Dahari 9 Apr 2019, 19:19
Sidang dugaan pencemarn nama baik dan UU ITE/hari
Sidang dugaan pencemarn nama baik dan UU ITE/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Pengadilan Negeri Bengkalis gelar sidang perdana dengan terdakwa Simon Parlaungan yang merupakan salah satu caleg dari partai berkarya, Selasa 9 April 2019

Simon Parlaungan harus duduk di kursi pesakitan, ia diduga melakukan pencemaran nama baik atau melanggar undang undang ITE kemudian dilaporkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kabupaten Bengkalis ke Mapolres Bengkalis.

Dari pantauan, sidang perdana tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah Idris, SH, didampingi dua anggota Mohd. Rizky Musmar, SH dan Aulia F. Widhola, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkalis Irvan Rahmadani Prayogo, SH dengan menghadirkan terdakwa Simon Parlaungan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Irvan Irvan Rahmadani Prayogo, SH di hadapan majelis hakim dan terdakwa melakukan pelanggaran UU ITE, lantaran melakukan pencemaran nama baik PWI Bengkalis, istitusi pemerintahan dan melakukan penistaan agama di Media Sosial Facebook.

Usai JPU membacakan dakwaan, majelis hakim memberikan waktu tanggapan kepada terdakwa atas, dakwaan yang dibacakan JPU. Dan terdakwa mengatakan dihadapan majelis hakim, tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Sidang ini akan dilanjutkan pada hari Selasa (23/04/19) pekan depan, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

Sebelumnya, Simon Parlauangan ini tidak henti-hentinya memposting beberapa status yang menyinggung sejumlah pihak, diantaranya Pemkab Bengkalis, DPRD Bengkalis dan PWI Bengkalis hingga sampai dugaan menistaan Agama, sehingga PWI dan salah satu warga melaporkan hal itu ke Polres Bengkalis.

Postingan Simon di FB diantaranya “Dengan semangat Tahun Baru 01 january. Mari kita bongkar kasus korupsi di PWI Bengkalis. Setuju ? “/“ KENAPA JAKARTA PUSAT LAMBAT SEKALI MEMBERANTAS KORUPSI DI PEMKAB. Bengkalis, kantor DPRD bengkalis, kantor PWI bengkalis?. “KPK Jakarta Harus Serius Menangani Kasus Korupsi Seperti Gratifikasi Pemberian Hadiah Penghapal Al – quran 30 Jus.”

Dia juga mengomentari spanduk Ustadz Abdul Somad yang berisikan kutipan Hadist Islam yang diriwayatkan Abu Daud Hasan, “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” dan dikomentari “Ajaran sesat… Jangan didengarkan. Kaum yang mana dimaksud Abu Daud Hasan?”.(***)


R24/phi/hari