KPK Sebut Nilai Kepatuhan Legislatif Di Riau Lemah, Ini Penjelasannya
"Tingkat kepatuhannya 52 persen atau 275 orang, ini masih rendah. Ada 256 orang lagi yang belum melaporkan LHKPN," ujar febri dalam pesan whatsaapnya, Senin (8/4/2019) siang.
Ia pun memberikan rincian, dari 64 anggota DPRD Provinsi Riau, 60 orang telah melaporkan harta kekayaannya, atau 94 persen.
Lalu untuk DPRD kabupaten/kota se-Riau, tercatat 215 orang yang telah melaporkan, atau 46 persen. Sisanya 251 orang lagi belum melaporkan harta kekayaannya.
Dikatakannya, para legislatif masih bisa melaporkan LHKPN nya hingga 31 Maret 2019 mendatang. Jika lewat waktu tersebut maka dinyatakan terlambat, dan tidak melaporkan LHKPN.
Ia pun menyarankan pada legislatif yang belum melaporkan LHKPN nya, dapat mempelajari informasi lengkapnya di website KPK di alamat: https://kpk.go.id/id/pantau-lhkpn.
Lebih lanjut dikatakannya, pengumuman LHKPN sektor legislatif tersebut merupakan bagian dari kerja bersama KPK dan KPU sebagai ikhtiar mewujudkan pemilu yang berintegritas.