Menu

KPK Sebut Nilai Kepatuhan Legislatif Di Riau Lemah, Ini Penjelasannya

TIM BERKAS 36 8 Apr 2019, 23:52
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para anggota legislatif, baik anggota DPD RI, DPR RI maupun anggota DPRD tingkat provinsi maupun kota/kabupaten se-Indonesia.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah  menyebutkan pihaknya bersama KPU telah mempublikan nama-nama anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia yang telah melaporkan LHKPN secara tepat waktu.

"Secara umum, dari 18.419 orang wajib lapor, tingkat kepatuhan adalah 70 persen atau sebanyak 12.880 orang. Sedangkan yang belum lapor berjumlah 5.539 orang," sebut Febri.

Untuk Riau sendiri, kata mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu, terdapat 531 orang wajib lapor. Dari jumlah tersebut, baru 275 orang yang melaporkan LHKPN.

Sementara itu menurutnya, tingkat kepatuhan anggota legislatif yang ada di Provinsi Riau masih rendah dalam hal pelaporan harta kekayaannya. 

Dimana tercatat tingkat kepatuhan itu hanya mencapai 52 persen dari total 531 anggota legislatif yang ada di Riau.

"Tingkat kepatuhannya 52 persen atau 275 orang, ini masih rendah. Ada 256 orang lagi yang belum melaporkan LHKPN," ujar febri dalam pesan whatsaapnya, Senin (8/4/2019) siang.

Ia pun memberikan rincian, dari 64 anggota DPRD Provinsi Riau, 60 orang telah melaporkan harta kekayaannya, atau 94 persen. 

Lalu untuk DPRD kabupaten/kota se-Riau, tercatat 215 orang yang telah melaporkan, atau 46 persen. Sisanya 251 orang lagi belum melaporkan harta kekayaannya.

Dikatakannya, para legislatif masih bisa melaporkan LHKPN nya hingga 31 Maret 2019 mendatang. Jika lewat waktu tersebut maka dinyatakan terlambat, dan tidak melaporkan LHKPN.

Ia pun menyarankan pada legislatif yang belum melaporkan LHKPN nya, dapat mempelajari informasi lengkapnya di website KPK di alamat: https://kpk.go.id/id/pantau-lhkpn.

Lebih lanjut dikatakannya, pengumuman LHKPN sektor legislatif tersebut merupakan bagian dari kerja bersama KPK dan KPU sebagai ikhtiar mewujudkan pemilu yang berintegritas. 

 

KPK