Sah, Brunei Akhirnya Berlakukan Hukum Rajam Sampai Mati Bagi Pelaku Zina Dan LGBT
RIAU24.COM - Mulai hari ini Rabu 3 April 2019, kerajaan Brunei Darussalam resmi memberlakukan hukum rajam bagi pezina dan pelaku hubungan seks sesama jenis atau LGBT sampai mati. Negara kaya minyak di Asia Tenggara ini tetap menerapkan hukuman tersebut meski menuai kecaman global.
Menurut situs web Pemerintah Brunei, hukum yang resmi diterapkan juga mencakup hukuman potong tangan bagi pencuri.
Menurut sebuah sumber kerajaan yang memiliki hubungan erat dengan Sultan Bolkiah, orang-orang terdekat Sultan Bolkiah menganggapnya sebagai orang yang "pasif". Banyak yang mengatakan bahwa itu akan menjadi tugas yang sulit untuk menemukan dokter di Brunei yang setuju memotong tangan, dan banyak yang tidak yakin itu akan diimplementasikan dengan berani.
"Sultan takut pada Muslim ekstrem, jadi dia ingin menjaga segala sesuatunya sejalan," kata orang dalam kerajaan itu kepada Fox News. "Itu tidak membuatnya benar, tetapi ada alasannya."
Sultan Bolkiah yang juga menjabat sebagai Perdana Menteri Brunei telah membela diri ketika penerapan hukuman tersebut menuai kecaman global. "Selain mengkriminalisasi dan mencegah tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam, itu juga bertujuan untuk mendidik, menghormati, dan melindungi hak-hak yang sah dari semua individu, masyarakat atau bangsa dari setiap agama dan ras," bunyi pernyataan Perdana Menteri Brunei.
Namun, para ahli Amerika Serikat menganggap keputusan Sultan Bolkiah hanyalah sikap politik.