Menu

Sah, Brunei Akhirnya Berlakukan Hukum Rajam Sampai Mati Bagi Pelaku Zina Dan LGBT

Riko 3 Apr 2019, 12:48
Sultan Bolkiah
Sultan Bolkiah

“Selama bertahun-tahun, menghukum homoseksualitas dan perzinaan dengan kematian tidak jarang terjadi dalam masyarakat berbasis hukum Syariah. Brunei hanyalah negara terbaru yang ikut-ikutan ekstremis, bandwagon yang biadab," kata Benjamin Ryberg dari Lawfare Projecy. 

"Terlepas dari motivasinya, undang-undang Brunei melayang di hadapan norma-norma hak asasi manusia internasional," ujarnya.

Benjamin Weinthal, seorang peneliti untuk Foundation for the Defense of Democracies setuju dengan argumen Ryberg.

"Ideologi Islam radikal di balik hukum dapat dengan cepat berubah menjadi eksekusi massal," katanya, dengan menunjukkan bahwa rezim Iran telah mengeksekusi lebih dari 6000 orang gay dan lesbian sejak revolusi Islam 1979 di negara itu.

Komisaris tinggi PBB untuk hak asasi manusia, Michelle Bachelet, telah meminta Brunei untuk menghentikan penegakan hukum tersebut. Sedangkan Departemen Luar Negeri AS telah menyatakan keprihatinan."Beberapa hukuman dalam undang-undang tersebut tampaknya tidak konsisten dengan kewajiban HAM internasional," kata departemen tersebut dalam sebuah pernyataan.

Meskipun menuai kecaman, pemerintah Brunei meminta semua pihak menghormati negara tersebut. "(Sultan) tidak mengharapkan orang lain untuk menerima dan setuju dengan itu, tetapi itu akan cukup jika mereka hanya menghormati bangsa dengan cara yang sama bahwa itu juga menghormati mereka," bunyi pernyataan Sultan Bolkiah dalam situs web pemerintah Brunei.

Halaman: 123Lihat Semua