Menu

Hari Libur dan Pemilu Tetap Bisa Urus KTP

Ahmad Yuliar 1 Apr 2019, 19:25
Kepala Disdukcapil, Drs H Hariyandi MSi, /mad
Kepala Disdukcapil, Drs H Hariyandi MSi, /mad

RIAU24.COM -  SELATPANJANG – Untuk mendorong agar seluruh masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya saat Pemilihan Umum (Pemilu) pada 17 April 2019 nanti, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, tetap akan memberikan pelayanan kepengurusan KTP pada hari libur (Sabtu dan Minggu). Termasuk saat hari pencoblosan yakni, 17 April tersebut.

Seperti yang diungkapkan Kepala Disdukcapil, Drs H Hariyandi MSi, Senin (1/4/2019). Ia mengatakan hal itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut Putusan MK (Mahkamah Konstitusi).

Berdasarkan Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 tanggal 26 Meret 2019, Ditjend Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementrian Dalam Negeri, meminta kepada seluruh Bupati/Walikota agar memerintahkan Disdukcapil melakukan dukungan dan percepatan perekaman KTP-el (Kartu Tanda Penduduk elektronik) bagi warga.

“Ada 4 poin yang harus kita laksanakan segera. Dimana kita diminta melaksanakan pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu, termasuk hari libur lainnya,” ujarnya.

Selain itu, pelayanan di Disdukcapil juga harus tetap berjalan dan buka pada 17 April 2019. Selanjutnya melakukan upaya jemput bola ke lokasi-lokasi yang sulit dijangkau, sekolah-sekolah, Lapas, Rutan, Rumah Sakit, Panti-panti, serta lokasi-lokasi penduduk rentan administrasi kependudukan.

“Bagi yang belum bisa dicetak KTP-el nya, maka kepada masyarakat yang sudah merekam dapat diterbitkan Surat Keterangan Telah Merekam KTP-el. Namun jika sudah berstatus print ready record (PRR) akan segera kita lakukan pencetakan,” terang Hariyandi.

Halaman: 12Lihat Semua