Menu

Berbeda dengan Wiranto, KPU Sebut Tak Ada Sanksi Pidana Bagi Pengajak Golput

Siswandi 28 Mar 2019, 10:58
Ilustrasi
Ilustrasi

"Penyidik akan melihat dulu perbuatannya, fakta hukumnya, sesuai dengan alat bukti yang ditemukan. Penyidik baru habis itu menyusun konstruksi hukumnya masuk dalam KUHP-kah, UU Pemilu-kah, UU ITE-kah, itu sangat tergantung peristiwa," terangnya ketika itu. ***

Halaman: 23Lihat Semua