Berbeda dengan Wiranto, KPU Sebut Tak Ada Sanksi Pidana Bagi Pengajak Golput
"Penyidik akan melihat dulu perbuatannya, fakta hukumnya, sesuai dengan alat bukti yang ditemukan. Penyidik baru habis itu menyusun konstruksi hukumnya masuk dalam KUHP-kah, UU Pemilu-kah, UU ITE-kah, itu sangat tergantung peristiwa," terangnya ketika itu. ***
Baca juga: Melihat Pekerjaan Bawaslu di Masa Tenang