Menu

Berbeda dengan Wiranto, KPU Sebut Tak Ada Sanksi Pidana Bagi Pengajak Golput

Siswandi 28 Mar 2019, 10:58
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Wiranto, yang menyebutkan ada sanksi pidana bagi yang mereka yang mengajak golput dalam Pemilu dan Pilpres nanti, terus mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

Salah satunya, dilontarkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis. Dikatakan, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tak mengatur soal pidana bagi mereka yang mengajak orang lain Golput alias tidak memilih.

"Kalau pidana tidak usah. Kan undang-undang (Pemilu) tidak mengatur itu, di aturan KPU (PKPU) juga tidak mengatur soal pemidanaan itu," ujarnya, Rabu kemarin di Hotel Sari Pan Pacific, dilansir kompas.

Hal senada kembali dilontarkan komisioner KPU lainnya, Hasyim Asy'ari. Ditegaskannya, tidak ada sanksi pidana bagi individu yang golput dalam Pemilu. Namun pihaknya optimistis potensi golput masih bisa diatasi oleh penyelenggara dan peserta pemilu.

"Kalau tidak ada pasalnya, lantas mau dijerat menggunakan apa? Memilih itu adalah hak," ujar Hasyim, Kamis 28 Maret 2019 dilansir republika.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, jalan masuk untuk pidana pemilu bisa dilakukan lewat Bawaslu. Kendati demikian, hal tersebut harus dikuatkan dengan dasar hukum.

"Harus ada ketentuan soal tindakan yang dilakukan itu apakah masuk pidana Pemilu," tambahnya lagi.

Sementara itu Viryan mengatakan, daripada menjerat mereka yang mengajak golput, lebih baik penyelenggara pemilu dan pihak-pihak terkait mengoptimalkan edukasi pentingnya menggunakan hak pilih kepada masyarakat.

Menurutnya, jika seluruh aspek dapat dipersiapkan dengan optimal, penyelenggaraan Pemilu akan dengan sendirinya menarik pemilih untuk menggunakan hak suaranya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto sebelumnya mengatakan, mereka yang mengajak orang lain untuk golput bisa mengacaukan proses Pemilu 2019. Wiranto mengaku, pihaknya telah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait untuk menjerat orang yang mengajak orang lain golput bisa dijerat dengan UU.

Menurut dia, UU yang bisa digunakan untuk pengajak golput adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.

Sebelumnya, Kabiro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan penjeratan pidana kepada orang yang mengajak Golut, perlu dilihat fakta hukumnya terlebih dulu.

"Penyidik akan melihat dulu perbuatannya, fakta hukumnya, sesuai dengan alat bukti yang ditemukan. Penyidik baru habis itu menyusun konstruksi hukumnya masuk dalam KUHP-kah, UU Pemilu-kah, UU ITE-kah, itu sangat tergantung peristiwa," terangnya ketika itu. ***