Menu

Berbeda dengan Wiranto, KPU Sebut Tak Ada Sanksi Pidana Bagi Pengajak Golput

Siswandi 28 Mar 2019, 10:58
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Wiranto, yang menyebutkan ada sanksi pidana bagi yang mereka yang mengajak golput dalam Pemilu dan Pilpres nanti, terus mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

Salah satunya, dilontarkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis. Dikatakan, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tak mengatur soal pidana bagi mereka yang mengajak orang lain Golput alias tidak memilih.

"Kalau pidana tidak usah. Kan undang-undang (Pemilu) tidak mengatur itu, di aturan KPU (PKPU) juga tidak mengatur soal pemidanaan itu," ujarnya, Rabu kemarin di Hotel Sari Pan Pacific, dilansir kompas.

Hal senada kembali dilontarkan komisioner KPU lainnya, Hasyim Asy'ari. Ditegaskannya, tidak ada sanksi pidana bagi individu yang golput dalam Pemilu. Namun pihaknya optimistis potensi golput masih bisa diatasi oleh penyelenggara dan peserta pemilu.

"Kalau tidak ada pasalnya, lantas mau dijerat menggunakan apa? Memilih itu adalah hak," ujar Hasyim, Kamis 28 Maret 2019 dilansir republika.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, jalan masuk untuk pidana pemilu bisa dilakukan lewat Bawaslu. Kendati demikian, hal tersebut harus dikuatkan dengan dasar hukum.

Halaman: 12Lihat Semua