TPP ASN Segera Diberlakukan, Bupati Minta ASN Tingkatkan Disiplin dan Kinerja
Di samping itu, lembaga pengawas seperti BPK, BPKP bahkan KPK telah mendesak seluruh daerah, agar segera melakukan penyesuaian tambahan penghasilan bagi PNS.
Aturan ini telah sesuai dengan Permenpan-RB No 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, Permenpan-RB No 63 Tahun 2011 tentang pedoman penataan sistem tunjangan kinerja PNS, dan Perka BKN No 21 Tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan evaluasi jabatan.
Bupati menjelaskan, misi Kabupaten Kuansing yang paling utama adalah tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, karena itu pimpinan daerah selalu berkomitmen melaksanakan seluruh aturan yang berlaku dalam pengelolaan pemerintahan. Hal ini telah dimulai dengan percepatan pelaksanaan analisis jabatan dan evaluasi jabatan yang telah selesai dituntaskan.
Dari analisis jabatan tersebut, telah pula disusun peta jabatan yang fungsinya untuk memandu dalam setiap penataan baik rotasi, mutasi maupun promosi. Disamping itu hasil evaluasi jabatan juga menjadi panduan dalam memberikan tambahan penghasilam bagi PNS, karena dari hasil evaluasi jabatan tersebut didapatkan pula kelas dan nilai jabatan.
"Kita di Kuansing telah melakukan langkah-langkah ini sesuai ketentuan regulasi yang ada, termasuk pendampingan oleh BKN pada saat penyusunan evaluasi jabatan," Jelasnya.
Dengan telah ditandatanganinya Perbup No 12 Tahun 2019 tentang TPP dan segera diberlakukan, Bupati minta kepada seluruh pegawai untuk tidak memperdebatkan formulasi besaran tambahan penghasilan bagi PNS tersebut, karena terhadap hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian akan dilakukan evaluasi setiap saat.