TPP ASN Segera Diberlakukan, Bupati Minta ASN Tingkatkan Disiplin dan Kinerja
RIAU24.COM - TELUK KUANTAN - Dalam waktu dekat ini, Pemkab Kuansing akan memberlakukan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2019.
Namun sebelum diberlakukan, Bupati mensosialisasi kan kepada seluruh pegawai, bertempat di Ruang Multi Media Kantor Bupati.
Selasa (26/3/2019).
Dihadiri Sekdakab DR. Dianto Mampanini, SE. MT, Asisten III DR. Agus Mandar, Kepala BPKAD Hendra, AP, M.Si, Kepala BKPP Hernalis, S.Sos, Kepala OPD, Kabag, Kabid, Camat dan Kasubbag.
"Saya minta kepada Sekda, segera mempersiapkan administrasi percepatan pembayaran TPP ini, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang ada," Ungkap Bupati H. Mursini kepada Sekda di acara Sosialisasi TPP ASN tersebut.
Dijelaskan Mursini, Latar belakang diberikannya TPP pegawai ini adalah keinginan Kepala Daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan PNS di Kuansing. Selain itu juga merupakan keharusan, dan tuntutan dari Peraturan Perundang-Undangan.
Di samping itu, lembaga pengawas seperti BPK, BPKP bahkan KPK telah mendesak seluruh daerah, agar segera melakukan penyesuaian tambahan penghasilan bagi PNS.
Aturan ini telah sesuai dengan Permenpan-RB No 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, Permenpan-RB No 63 Tahun 2011 tentang pedoman penataan sistem tunjangan kinerja PNS, dan Perka BKN No 21 Tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan evaluasi jabatan.
Bupati menjelaskan, misi Kabupaten Kuansing yang paling utama adalah tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, karena itu pimpinan daerah selalu berkomitmen melaksanakan seluruh aturan yang berlaku dalam pengelolaan pemerintahan. Hal ini telah dimulai dengan percepatan pelaksanaan analisis jabatan dan evaluasi jabatan yang telah selesai dituntaskan.
Dari analisis jabatan tersebut, telah pula disusun peta jabatan yang fungsinya untuk memandu dalam setiap penataan baik rotasi, mutasi maupun promosi. Disamping itu hasil evaluasi jabatan juga menjadi panduan dalam memberikan tambahan penghasilam bagi PNS, karena dari hasil evaluasi jabatan tersebut didapatkan pula kelas dan nilai jabatan.
"Kita di Kuansing telah melakukan langkah-langkah ini sesuai ketentuan regulasi yang ada, termasuk pendampingan oleh BKN pada saat penyusunan evaluasi jabatan," Jelasnya.
Dengan telah ditandatanganinya Perbup No 12 Tahun 2019 tentang TPP dan segera diberlakukan, Bupati minta kepada seluruh pegawai untuk tidak memperdebatkan formulasi besaran tambahan penghasilan bagi PNS tersebut, karena terhadap hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian akan dilakukan evaluasi setiap saat.
" Ukuran terpenting dari pemberian TPP itu, adalah kedisiplinan dan kinerja PNS. Karena itu dirinya minta kepada seluruh OPD, agar serius dalam penegakan disiplin yang dikoordinir oleh BKPP, dan terhadap kinerja pegawai dirinya minta laporan hasil pekerjaan dibuat dengan jujur akan akan menjadi evaluasi terhadap jabatan yang bersangkutan," Ujarnya.
Ditegaskan Bupati dalam Perbub ini juga telah diatur tentang TPP bagi PNS yang tidak disiplin, dan berkinerja baik. Karena itu kepada Sekda selaku pimpinan tertinggi administrasi kepegawaian agar melakukan pemantauan, pengawasan, pelaporan serta evaluasi terhadap penerapan peraturan bupati ini.
Sekda Dianto Mampanini menambahkan, dengan diberikannya tambahan penghasilan bagi PNS ini ditegaskannya kembali kewajiban PNS paling utama setelah ini adalah meningkatkan kinera dan disiplin dan ini adalah yang paling utama. Di samping itu juga akan ada kewajiban pegawai untuk membuat lapora kegiatan setiap minggunya.
"Untuk tahap awal ini laporan mingguan yang harus dibuat oleh PNS masih secara manual. Namun ke depannya akan digagas menggunakan sistem aplikasi sehingga lebih hemat karena tidak menggunakan kertas dan lebih praktis," pungkasnya.(***)
R24/phi/zar