Apa Hukumnya Melaksanakan Haji Lebih dari Sekali, Ini Fatwa Bijak Syekh Yusuf Qaradhawi
RIAU24.COM - Tidak lama lagi, kaum muslim akan menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Di Indonesia, minat kaum muslim untuk melaksanakan Rukun Islam kelima itu begitu tinggi. Sehingga tidak jarang, ada menunaikan ibadah haji lebih dari sekali, khususnya bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki secara finansial.
Lalu, bagaimana hukumnya terhadap seorang muslim yang melaksanakan haji lebih dari sekali?
Jawaban terkait hal ini, dijawab Pakar fikih, Syekh Yusuf Qaradhawi, dalam bukunya 100 Tanya Jawab Haji dan Umrah. Dalam buku yang diterjemahkan Abdurrasyad Shiddiq itu, ada beberapa hal yang disampaikan Syekh Yusuf Qaradhawi.
Di antaranya, umat Islam diminta menyadari adanya fikih pertimbangan (fiqhul muawajanat) dan prioritas (fiqhul awlawiyat).
"Kita harus bisa membandingkan antara satu maslahat dan maslahat yang lain, antara satu mafsadah (kerusakan) dan mafsadah yang lain, juga antara satu maslahat dan satu masfadah. Kita harus pula bisa membandingkan antara satu maslahat yang primer dan satu maslahat yang sekunder," terangnya, dilansir republika.
Ketika ditanya manakah yang lebih utama: menunaikan ibadah haji untuk kesekian kali atau menyumbangkan dana untuk amalan sosial yang bertujuan membantu kaum muslimin.