Apa Hukumnya Melaksanakan Haji Lebih dari Sekali, Ini Fatwa Bijak Syekh Yusuf Qaradhawi
RIAU24.COM - Tidak lama lagi, kaum muslim akan menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Di Indonesia, minat kaum muslim untuk melaksanakan Rukun Islam kelima itu begitu tinggi. Sehingga tidak jarang, ada menunaikan ibadah haji lebih dari sekali, khususnya bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki secara finansial.
Lalu, bagaimana hukumnya terhadap seorang muslim yang melaksanakan haji lebih dari sekali?
Jawaban terkait hal ini, dijawab Pakar fikih, Syekh Yusuf Qaradhawi, dalam bukunya 100 Tanya Jawab Haji dan Umrah. Dalam buku yang diterjemahkan Abdurrasyad Shiddiq itu, ada beberapa hal yang disampaikan Syekh Yusuf Qaradhawi.
Di antaranya, umat Islam diminta menyadari adanya fikih pertimbangan (fiqhul muawajanat) dan prioritas (fiqhul awlawiyat).
"Kita harus bisa membandingkan antara satu maslahat dan maslahat yang lain, antara satu mafsadah (kerusakan) dan mafsadah yang lain, juga antara satu maslahat dan satu masfadah. Kita harus pula bisa membandingkan antara satu maslahat yang primer dan satu maslahat yang sekunder," terangnya, dilansir republika.
Ketika ditanya manakah yang lebih utama: menunaikan ibadah haji untuk kesekian kali atau menyumbangkan dana untuk amalan sosial yang bertujuan membantu kaum muslimin.
Menurut Syekh Yusuf Qaradhawi, hal itu sebaiknya diawali dengan menyaksikan kondisi yang terjadi terlebih dahulu.
Bila kaum Muslimin yang ada di sekitar individu itu benar-benar memerlukan pertolongan, maka mendermakan dana haji sunnah itu untuk mereka, jelas lebih utama.
Misalnya, individu itu mengetahui ada orang Islam yang kelaparan atau tanpa pendidikan. Maka sebaiknya uangnya berhaji kesekian kali didermakan untuk kepentingan Muslimin yang kelaparan dan butuh pendidikan.
Jangan sampai, orang-orang Islam yang lapar dan diliputi kebodohan itu justru menjadi sasaran empuk misionaris yang ingin supaya mereka goyah akidahnya.
"Bagaimanapun kita pasti ingin menjag akidah putra-putri kita. Nah, mana yang terbaik, menyumbang mereka atau menunaikan ibadah haji sunnah?" katanya, "Tentu menyumbangkan harta kepada Muslimin yang membutuhkan bantuan lebih baik," tegasnya. ***