Kabupaten Bengkalis Selama 3 Tahun Dinilai Tepat Waktu Laporkan LPPD
Menurut Umi Kalsum, LPPD wajib dibuat pemerintah daerah untuk dilaporkan kepada pemerintah provinsi dan pusat yang kemudian dievaluasi dan dinilai.
Hal tersebut dilakukan, sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan, alat ukur untuk mengetahui keberhasilan, pelaksanaan otonomi daerah dan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan pemerintahan daerah.
“Saya berharap kegiatan asistensi ini dapat menambah pengetahuan para pimpinan OPD. Selanjutnya seluruh tim penyusun LPPD dapat menyusun LPPD dengan baik dan benar, disertai data pendukung yang akurat,” pungkas Umi Kalsum.
Umi Kalsum berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti rapat dan asistensi dengan sungguh-sungguh. Pada akhirnya, dapat meningkatkan kemampuan diri, serta kinerja Perangkat Daerah dan memberikan kontribusi terhadap kualitas penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Bengkalis.
“LPPD ini sangat perlu diadakan, karena ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dimana Pemerintah diwajibkan untuk menyusun Laporan Pembangunan Pemerintah Daerah (LPPD) yaitu tentang capaian kinerja yang disusun dalam RPJMD yang dituangkan dalam Renstra, Renja dan Program Kegiatan,” ujarnya lagi.
“Untuk itu, setiap Perangkat harus memahami dengan baik dan benar proses pelaksanaannya,” pungkasnya.(***)