Kabupaten Bengkalis Selama 3 Tahun Dinilai Tepat Waktu Laporkan LPPD
RIAU24.COM - BENGKALIS - Selama tiga tahun terakhir ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis selalu tepat waktu menyampaikan Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain tepat waktu, bahkan sejak dua tahun terakhir ini juga, posisi Kabupaten Bengkalis terus naik. Secara nasional masih berada pada level di atas 100 wilayah terbaik peningkatan kinerjanya.
“Atas disiplin tepat waktu dalam penyampaian LPPD ke kementerian, bahkan posisi kita di atas 100 level nasional, makanya kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluru Perangkat Daerah di lingkup PEmerintan Kabupaten Bengkalis,” ungkap Asisten Pemerintah, Umi Kalsum, Minggu 17 Maret 2019.
Dikatakan Umi Kalsum saat mengikuti Rapat dan Asisten Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kemendagri, di Jakarta Sabtu, 16 Maret 2019 kemarin. Rapat dan asisten ini sebagai upaya pembinaan bagi seluruh Perangkat Daerah di jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dalam penyajian data dan peningkatan kinerja LPPD.
“Pada evaluasi tahun lalu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis memperoleh penilaian kinerja sangat tinggi yakni, 3,0010,” ujar Umi Kalsum.
Lanjut Umi, rapat dan asisten LPPD ini bersama Kasi Wilayah I A DIrektorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Kemendagri dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Menurut Umi Kalsum, LPPD wajib dibuat pemerintah daerah untuk dilaporkan kepada pemerintah provinsi dan pusat yang kemudian dievaluasi dan dinilai.
Hal tersebut dilakukan, sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan, alat ukur untuk mengetahui keberhasilan, pelaksanaan otonomi daerah dan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan pemerintahan daerah.
“Saya berharap kegiatan asistensi ini dapat menambah pengetahuan para pimpinan OPD. Selanjutnya seluruh tim penyusun LPPD dapat menyusun LPPD dengan baik dan benar, disertai data pendukung yang akurat,” pungkas Umi Kalsum.
Umi Kalsum berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti rapat dan asistensi dengan sungguh-sungguh. Pada akhirnya, dapat meningkatkan kemampuan diri, serta kinerja Perangkat Daerah dan memberikan kontribusi terhadap kualitas penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Bengkalis.
“LPPD ini sangat perlu diadakan, karena ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dimana Pemerintah diwajibkan untuk menyusun Laporan Pembangunan Pemerintah Daerah (LPPD) yaitu tentang capaian kinerja yang disusun dalam RPJMD yang dituangkan dalam Renstra, Renja dan Program Kegiatan,” ujarnya lagi.
“Untuk itu, setiap Perangkat harus memahami dengan baik dan benar proses pelaksanaannya,” pungkasnya.(***)
R24/phi/hari