Ustaz Abdul Somad Hadir di PN Pekanbaru, Sidang Tetap Ditunda
Dikutip republika, JPU menyebutkan Joni melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap UAS melalui akun facebook pribadinya.
Perbuatan Joni Boy dilakukannya Minggu, 2 September 2018 lalu. "Terdakwa Jony Boy memposting tulisan atau berita di akun media sosial, Facebook, milik terdakwa yang ditujukan kepada Ustaz H Abdul Somad," ujar Syafril.
"Menurut ahli, dalam kalimat yang diposting oleh terdakwa, maksudnya menganggap Ustad Abdul Somad sebagai orang yang tidak beradab, tidak memiliki adab atau kesopanan. Artinya menuduh dan menganggap Ustaz Abdul Somad sebagai orang yang tidak memiliki kesopanan dan membawa pengaruh jelek," tambahnya lagi.
Atas tulisan itu, Ustaz Abdul Somad merasa tidak senang, nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Akhirnya, Joni Boy dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau. ***