Menu

Ustaz Abdul Somad Hadir di PN Pekanbaru, Sidang Tetap Ditunda

Siswandi 14 Mar 2019, 00:01
Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad

RIAU24.COM -  Setelah beberapa kali berhalangan karena padat ceramah, Ustaz Abdul Somad (UAS) akhirnya memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia dipanggil sebagai saksi korban terkait perkara penghinaan dirinya dengan terdakwa tunggal Joni Boy alias Joni Boyok.

UAS hadir di PN Pekanbaru Rabu (13/3) siang kemarin. Namun meski sudah hadir, sidang tetap terpaksa ditunda. Kali ini, lantara terdakwa Jon Boyok berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Akibatnya, majelis hakim yang dipimpin Astriawati, untuk kesekian kembali harus menunda sidang yang sudah digelar sejak awal Januari 2019 lalu.

"Tadi beliau (UAS) hadir ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, terdakwa tidak," ungkap Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau, Syafril Dahlan, dilansir antara.

Dalam beberapa kali sidang sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak untuk melanjutkan sidang sebelum UAS dihadirkan ke Pengadilan sebagai saksi korban.  

Menurut hakim Astriwati, dalam sidang ITE, saksi korban harus terlebih dahulu dimintai keterangannya. Hal itu tercantum dalam Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dikutip republika, JPU menyebutkan Joni melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap UAS melalui akun facebook pribadinya.

Perbuatan Joni Boy dilakukannya Minggu, 2 September 2018 lalu. "Terdakwa Jony Boy memposting tulisan atau berita di akun media sosial, Facebook, milik terdakwa yang ditujukan kepada Ustaz H Abdul Somad," ujar Syafril.

"Menurut ahli, dalam kalimat yang diposting oleh terdakwa, maksudnya menganggap Ustad Abdul Somad sebagai orang yang tidak beradab, tidak memiliki adab atau kesopanan.  Artinya menuduh dan menganggap Ustaz Abdul Somad sebagai orang yang tidak memiliki kesopanan dan membawa pengaruh jelek," tambahnya lagi.

Atas tulisan itu, Ustaz Abdul Somad merasa tidak senang, nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Akhirnya, Joni Boy dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau. ***