Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah WNI Terdakwa Pembunuhan Kakak Kim Jong-un
RIAU24.COM - Hakim Pengadilan Malaysia membebaskan Siti Aisyah terdakwa warga negara Indonesia (WNI) yang telah ditahan dua tahun atas tuduhan membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Senin 11 Maret 2019. Penghentikan kasus ini setelah jaksa menarik tuduhan.
Jaksa menarik tuduhan tanpa memberikan alasan. Siti Aisyah yang emosional mengatakan kepada wartawan bahwa dia baru tahu Senin pagi bahwa dia akan dibebaskan. "Saya terkejut dan sangat senang," katanya.
Sebaliknya, terdakwa pembunuhan asal Vietnam, Doan Thi Huong, masih ditahan. Dia akan mulai memberikan pembelaannya di sidang hari Senin, setelah berbulan-bulan tertunda.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana, mengaku berterima kasih kepada pemerintah Malaysia.
Seperti diketahui, kedua perempuan muda itu dituduh mengoleskan agen saraf VX di wajah King Jong-nam di terminal bandara di Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.
Mereka mengatakan bahwa mereka pikir mereka mengambil bagian dalam adegan prank atau lelucon untuk acara televisi. Mereka adalah dua tersangka yang ditahan setelah empat tersangka asal Korea Utara melarikan diri dari Malaysia pada hari yang sama saat Kim Jong-nam terbunuh.