Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah WNI Terdakwa Pembunuhan Kakak Kim Jong-un
Salim Bashir, seorang pengacara untuk Huong, mengatakan sebelumnya bahwa kliennya siap untuk bersaksi di bawah sumpah untuk pembelaannya.
“Dia percaya diri dan siap untuk memberikan versi ceritanya. Ini sama sekali berbeda dari apa yang digambarkan oleh jaksa. Dia membuat lelucon dan tidak berniat membunuh atau melukai siapa pun," katanya kepada AP.
Pengacara untuk kedua wanita itu sebelumnya mengatakan mereka digadaikan dalam pembunuhan politik dengan hubungan yang jelas dengan Kedutaan Besar Korea Utara di Kuala Lumpur. Menurut pengacara, penuntutan gagal menunjukkan bahwa para perempuan itu memiliki niat untuk membunuh.
Niat untuk membunuh sangat penting untuk tuduhan pembunuhan berdasarkan hukum Malaysia. Para pejabat Malaysia tidak pernah secara resmi menuduh pemerintah Korea Utara dan telah menegaskan mereka tidak ingin pengadilan itu dipolitisasi.