Menu

Cek Karhutla di Lapangan, Dandim 0303/Bengkalis Lewati Jalan Setapak

Dahari 8 Mar 2019, 08:46
Dandim 0303/Bengkalis Letnan Kolonel (Letkol) Inf Timmy Prasetyo Hermianto bersama anggota melakukan pengecekan langsung  ke lokasi kebakaran hutan dan lahan/hari
Dandim 0303/Bengkalis Letnan Kolonel (Letkol) Inf Timmy Prasetyo Hermianto bersama anggota melakukan pengecekan langsung ke lokasi kebakaran hutan dan lahan/hari

"Membakar lahan  untuk kepentingan apapun, dilarang oleh undang-udang  terdapat sedikitnya tiga aturan yang melarang warga melakukan pembakaran lahan, diantaranya UU Nomor 41 tentang kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku  pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda  Rp 5 miliar, dan pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku  pembakaran hutan dikenakan sanksi  kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp. 1,5 miliar,"ungkap Letkol Informasi Timmy lagi.

Dia juga mengajak masyarakat untuk  menjaga lingkungan dari kebakaran hutan dan lahan adalah tanggung jawab bersama.

"Kerja sama yang baik juga bisa terjalin antara penegak hukum dengan masyarakat, sehingga jika terjadi kebakaran hutan dan lahan masyarakat bisa melaporkan ke pihak berwajib,"pungkasnya.(***)


R24/phi/hari

Halaman: 12Lihat Semua