Cek Karhutla di Lapangan, Dandim 0303/Bengkalis Lewati Jalan Setapak
"Membakar lahan untuk kepentingan apapun, dilarang oleh undang-udang terdapat sedikitnya tiga aturan yang melarang warga melakukan pembakaran lahan, diantaranya UU Nomor 41 tentang kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda Rp 5 miliar, dan pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp. 1,5 miliar,"ungkap Letkol Informasi Timmy lagi.
Dia juga mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan dari kebakaran hutan dan lahan adalah tanggung jawab bersama.
"Kerja sama yang baik juga bisa terjalin antara penegak hukum dengan masyarakat, sehingga jika terjadi kebakaran hutan dan lahan masyarakat bisa melaporkan ke pihak berwajib,"pungkasnya.(***)
R24/phi/hari