Cek Karhutla di Lapangan, Dandim 0303/Bengkalis Lewati Jalan Setapak
RIAU24.COM - BENGKALIS - Untuk melakukan pengecekan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Bengkalis, khususnya pulau Bengkalis, Kamis 7 Maret 2019 petang kemarin, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0303/Bengkalis Letnan Kolonel (Letkol) Inf Timmy Prasetyo Hermianto bersama anggota melakukan pengecekan langsung ke lokasi kebakaran hutan dan lahan tepatnya di Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Riau.
Dandim yang turun dan melihat langsung proses pemadaman api yang dilakukan oleh anggota TNI, Polri, Damkar serta dibantu masyarakat setempat. Dari kantor Kodim Jalan Bantan - Bengkalis desa Senggoro menuju ke lokasi, Dandim harus menggunakan sepeda motor.
Di samping itu, untuk mendekati tempat Karhutla tersebut juga harus melewati jalan setapak perkebunan masyarakat.
Kebakaran lahan yang terjadi sudah 4 hari yang lalu ini, telah menghanguskan sedikitnya 100 hektar lahan milik masyarakat setempat, saat ini petugas dari TNI, Polri, Damkar masih berjibaku memadamkan api yang melalap lahan milik warga tersebut.
"Saya terus mengingatkan petugas yang sedang bertugas memadamkan api, agar tetap mengutamakan keselematan diri, selain itu saya mengajak masyarakat Kabupaten Bengkalis, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena beresiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla),"ungkap Dandim 0303 Bengkalis, Jumat 8 Maret 2019.
Akibat kebakaran hutan dan lahan, lanjut Dandim bisa menimbulkan kerugian di semua aspek kehidupan masyarakat, mulai dari kesehatan, ekonomi dan aspek lainya. Apalagi menghadapi musim kemarau yang terjadi saat ini. Kodim 0303 Bengkalis juga terus melakukan kesiapsiagaan terutama melakukan patroli di daerah rawan karhutla.
"Membakar lahan untuk kepentingan apapun, dilarang oleh undang-udang terdapat sedikitnya tiga aturan yang melarang warga melakukan pembakaran lahan, diantaranya UU Nomor 41 tentang kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda Rp 5 miliar, dan pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp. 1,5 miliar,"ungkap Letkol Informasi Timmy lagi.
Dia juga mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan dari kebakaran hutan dan lahan adalah tanggung jawab bersama.
"Kerja sama yang baik juga bisa terjalin antara penegak hukum dengan masyarakat, sehingga jika terjadi kebakaran hutan dan lahan masyarakat bisa melaporkan ke pihak berwajib,"pungkasnya.(***)
R24/phi/hari