Kasus Dugaan Penipuan Investasi Yusuf Mansur Sudah Masuk ke Penyidikan
RIAU24.COM - Kasus dugaan penipuan ustaz Yusuf Mansur saat ini telah naik ke tahap penyidikan. Ustaz Yusuf Mansur dipolisikan dua warga ke Polda DIY.
"Dua kilen kami, atas nama Pak Roso Wahono warga Klaten dan Bu Yuni Hastuti warga Bantul, melaporkan Yusuf Mansur ke Polda DIY soal dugaan penipuan investasi,"ujar kuasa hukum pelapor, Sudarso Arief Dilantin dari Detik, Rabu 6 Maret 2019.
Seperti diketahui kasus ini, berawal tahun 2012 silam, Roso dan Yuni masing-masing menginvestasikan uang Rp 12 juta setelah tergiur penawaran investasi yang dipromosikan Yusuf Mansur melalui internet. Uang itu disetor melalui sebuah ATM di wilayah Kota Yogya.
"Klien kami ditawari investasi pembangunan kondotel di Jalan Magelang, Sleman,"beber Sudarso.
Namun hingga tahun 2013, tidak ada tindak lanjut dari investasi yang dijanjikan itu. Keduanya sudah mencoba minta penjelasan dari pihak Yusuf Mansur namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
"Di tahun 2013 program investasi itu ternyata dihentikan Menteri BUMN saat itu, Pak Dahlan Iskan, karena dinilai ilegal," sebut Sudarso.