Kejari Bengkalis Terima Tahap I Dugaan Pelanggaran ITE, Caleg Partai Berkarya
RIAU24.COM - BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sudah terima berkas limpahan tahap I (P18) dari penyidik Polres Bengkalis, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap PWI Kab. Bengkalis yang dilakukan oleh salah satu Caleg Partai Berkarya, Simon Parlauangan (41).
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Heru Winoto, SH. MH melalui Kasi Pidum Iwan Roy Charles SH, bahwa berkas perkara Simon Parlaungan tahap I sudah diterimanya.
“Kini kita tinggal mempelajari berkas tersebut selama 14 hari. Apabila sudah kita anggap lengkap, maka akan kita naikkan P19, namun apabila belum lengkap, maka akan kita kembalikan lagi ke Penyidik Polres untuk dilakukan perlengkapan berkas,"ungkap Iwan Roy, Rabu 6 Maret 2019.
Sebelumnya telah diberitakan, pada hari Jumat (18/01/19) sekira pukul 14.00 WIB lalu, Tim Opsnal Polres Bengkalis, mengamankan pelaku dugaan pencemaran nama baik PWI Bengkalis pemilik akun Facebook (FB) Simon Parlauangan.
Caleg Partai Berkarya ini merupakan warga Jalan Bathin Batuah, Kel. Pematang Pudu, Kec. Mandau, Kabupaten Bengkalis-Riau. Simon ditangkap pihak Kepolisian saat duduk dengan teman dan orang tuanya di loket Bus PMH, Jalan Jendral Sudirman, Kota Duri,.
Yang bersangkutan ditangkap ini, karena diduga telah menuding melaui media sosial FB, bahwa PWI telah melakukan korupsi. Sehingga dengan tuduhan tidak mendasar tersebut, pengurus PWI Bengkalis melaporkan ke Polres Bengkalis pada hari Kamis (03/01/19) lalu, dengan pasal pelanggar UU Pidana ITE.