Kejari Bengkalis Terima Tahap I Dugaan Pelanggaran ITE, Caleg Partai Berkarya
Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, berupa 1 Unit Tablet warna putih yang digunakan untuk memposting status di medsos, I unit HP, KTP dan bundel print out postingan fitnahan tidak mendasar terhadap PWI.
Perkara ini terungkapn setelah Simon Parlauangan ini tidak henti-hentinya memposting beberapa status yang menyinggung sejumlah pihak, diantaranya Pemkab Bengkalis, DPRD Bengkalis dan PWI Bengkalis hingga sampai dugaan menistakan Agama.
Diantaranya, “Dengan semangat Tahun Baru 01 january. Mari kita bongkar kasus korupsi di PWI Bengkalis. Setuju ? “/“ KENAPA JAKARTA PUSAT LAMBAT SEKALI MEMBERANTAS KORUPSI DI PEMKAB. Bengkalis, kantor DPRD bengkalis, kantor PWI bengkalis?. “KPK Jakarta Harus Serius Menangani Kasus Korupsi Seperti Gratifikasi Pemberian Hadiah Penghapal Al – quran 30 Jus.”
Dia juga mengomentari spanduk Ustadz Abdul Somad yang berisikan kutipan Hadist Islam yang diriwayatkan Abu Daud Hasan, “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” dan dikomentari “Ajaran sesat… Jangan didengarkan. Kaum yang mana dimaksud Abu Daud Hasan?”.(***)
R24/phi/hari