Menu

Perkosa Pembantu Rumah Tangga Asal Indonesia, Pria Hongkong Divonis 11 Tahun

Satria Utama 6 Mar 2019, 09:39
ilustrasi
ilustrasi

Pada kesempatan itu, terdakwa membenturkan kepalanya ke meja dan terisak ketika dia mendengar empat vonis dibacakan terhadapnya. Vonis-vonis itu dijatuhkan setelah hakim menolak keterangan versinya tentang peristiwa itu, di mana dia mengklaim X yang membujuknya.

Pengadilan mendengar kesaksian selama persidangan bahwa setelah kedatangan X, Tsang menerobos masuk ke kamarnya malam itu untuk menutupi kepala dan paha korban.

Insiden lain terjadi sebelum Tsang menyeretnya ke kamarnya dan memerkosanya untuk pertama kalinya pada 19 Desember. Pengadilan sebelumnya mendengar kesaksian bahwa korban tidak melaporkan majikannya ke polisi karena takut kehilangan pekerjaannya. Untungnya korban menyimpan sampel sperma sang majikan sebagai bukti untuk melapor ke polisi.***

 

R24/bara

Halaman: 12Lihat Semua