Perkosa Pembantu Rumah Tangga Asal Indonesia, Pria Hongkong Divonis 11 Tahun
RIAU24.COM - HONG KONG - Hakim Pengadilan Tinggi di Hong Kong, Patrick Li Hon-leung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Tsang Wai-sun karena terbukti memperkosa pembantu rumah tangga asal Indonesia.
Tsang mencabuli PRT asal Indonesia berinisial X sebanyak dua kali sebelum akhirnya memerkosanya korban sebanyak dua kali.
Kejahatan itu berlangsung dalam waktu dua minggu setelah pembantu berusia 27 tahun itu mulai bekerja di rumahnya pada 10 Desember 2017. Kekerasan seksual pertama terjadi pada hari di mana korban tiba di rumah tersebut.
Menurut hakim, apa yang dilakukan terdakwa adalah tindakan tercela, di mana pria itu mengambil keuntungan dari posisinya sebagai majikan dan membiarkan hasrat seksualnya berjalan bebas.
"Anda telah melanggar tanggung jawab yang diharapkan dari seorang majikan," kata Patrick Li, yang dikutip SIndonews dari South China Morning Post, Rabu (6/3/2019).
Tsang duduk dengan tenang ketika hakim menjatuhkan hukuman. Pemandangan kemarin sangat kontras dengan emosi yang ditunjukkan terdakwa ketika dia dinyatakan bersalah pada sidang akhir Januari lalu atas dua tuduhan penyerangan asusila dan dua tuduhan pemerkosaan.
Pada kesempatan itu, terdakwa membenturkan kepalanya ke meja dan terisak ketika dia mendengar empat vonis dibacakan terhadapnya. Vonis-vonis itu dijatuhkan setelah hakim menolak keterangan versinya tentang peristiwa itu, di mana dia mengklaim X yang membujuknya.
Pengadilan mendengar kesaksian selama persidangan bahwa setelah kedatangan X, Tsang menerobos masuk ke kamarnya malam itu untuk menutupi kepala dan paha korban.
Insiden lain terjadi sebelum Tsang menyeretnya ke kamarnya dan memerkosanya untuk pertama kalinya pada 19 Desember. Pengadilan sebelumnya mendengar kesaksian bahwa korban tidak melaporkan majikannya ke polisi karena takut kehilangan pekerjaannya. Untungnya korban menyimpan sampel sperma sang majikan sebagai bukti untuk melapor ke polisi.***
R24/bara