Dinilai tak Ada Dasar Hukum, Ahmad Dhani Tolak Teken Perpanjangan Penahanan
Sebelumnya, perihal perpanjangan penahanan itu sempat dilontarkan juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi.
"Biasalah untuk pemeriksaan. Itu kan kalau di pengadilan tinggi itu kan masih ada hak untuk perpanjangan 60 hari," ujar Johanes.
Dikatakan, sebelumnya Ahmad Dhani ditahan untuk 30 hari terhitung pada tanggal 31 Desember 2019 hingga 1 Maret 2019 setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui surat penetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 489/Pen.Pid/2019/PT.DKI, Ahmad Dhani akan mendekam di tahanan hingga 30 April 2019. Ia menjelaskan pihaknya sudah menginformasikan perpanjangan tersebut kepada Ahmad Dhani. ***