Dinilai tak Ada Dasar Hukum, Ahmad Dhani Tolak Teken Perpanjangan Penahanan
RIAU24.COM - SURABAYA- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari ke depan. Namun, Ahmad Dhani menolak menandatangani surat perpanjangan penahanan tersebut. Pasalnya, perpanjangan masa penahanan itu tidak ada dasar hukumnya.
Sehingga sesuai aturan yang berlaku, Ahmad Dhani sudah harus bebas pada 2 Maret 2019 besok.
"Mas Ahmad Dhani menolak tandatangan karena tidak memiliki dasar hukum," ungkap salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid SH, Jumat 1 Maret 2019.
Lebih lanjut, Sahid menjelaskan, masa penahanan Ahmad Dhani harusnya habis pada 2 Maret besok. Ahmad Dhani ditahan berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri DKI setelah divonis 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Atas nama hukum, Ahmad Dhani harus bebas pada 2 Maret nanti. Jika tidak dibebaskan berarti ada pelanggaran HAM terhadap Ahmad Dhani," tegasnya, dilansir kompas.
Sementara itu, terkait perpanjangan penahanan tersebut, menurutnya adalah sesuatu yang tidak lazim. Sebab, posisi Ahmad Dhani saat ini tidak sedang dalam proses sidang. Sedangkan apa yang dijalani Ahmad Dhani di Surabaya, adalah perkara lain.
Sebelumnya, perihal perpanjangan penahanan itu sempat dilontarkan juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi.
"Biasalah untuk pemeriksaan. Itu kan kalau di pengadilan tinggi itu kan masih ada hak untuk perpanjangan 60 hari," ujar Johanes.
Dikatakan, sebelumnya Ahmad Dhani ditahan untuk 30 hari terhitung pada tanggal 31 Desember 2019 hingga 1 Maret 2019 setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui surat penetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 489/Pen.Pid/2019/PT.DKI, Ahmad Dhani akan mendekam di tahanan hingga 30 April 2019. Ia menjelaskan pihaknya sudah menginformasikan perpanjangan tersebut kepada Ahmad Dhani. ***