Kelahi dengan Istri, Pria Ini Tega Plintir Tangan Bayinya Sampai Patah
Mendapat laporan kejadian, AS langsung disergap tim Resmob Polres Garut keesokan harinya di kediaman orang tua AS di Kampung Patrol, Tarogong Kidul, setelah CS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AS kini mendekam di sel tahanan Polres Garut. “Kami jerat pasal 44 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Budi.***
R24/bara