Proses Ganti Rugi Jalam Tol Minas-Kandis Mulai Membuahkan Hasil
RIAU24.COM - SIAK - Perjuangan Komisi II DPRD Siak untuk kepastian nasib masyarakat Minas dan Kandis, soal ganti rugi jalan tol mulai tergambar membuahkan hasil.
Anggota Komisi II DPRD Siak menyambangi Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN), Kamis (28/2/2019).
Dari pertemuan itu DJKN menyampaikan bahwa aset tanah negara atau aset SKK migas yang masuk ke areal perizinan PT. Chevron Rumbai banyak di titik-titik atau spot yang didaftarkan.
Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Siak M. Ariadi Tarigan. "Kami Komisi II DPRD Siak baru saja menghadap ke DJKN, dan langsung disambut Purnama T. Sianturi, bersama anggotanya," kata M. Ariadi Tarigan.
Dari pertemuan ini, DJKN menjelaskan tanah aset SKK Migas yang dikelola PT. Chevron Rumbai yang disebut-sebut sebagai aset negara itu bukan 100 meter kiri dan kanan jalan dari Pekanbaru sampai ke Dumai, namun hanya titik-titik tertentu atau spot yang didaftarkan.
"Misalkan sumur minyak, akses masuk ke sumur minyak. Jadi jelas, masyarakat Minas dan Kandis punya hak yang utuh dalam ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tol itu," tegas M. Ariadi Tarigan.