Proses Ganti Rugi Jalam Tol Minas-Kandis Mulai Membuahkan Hasil
Atas dasar itu, selaku wakil rakyat M. Ariadi Tarigan mendesak Kementerian PUPR untuk mendata ulang dan menilai kembali lahan masyarakat yang harus dibebaskan untuk pembangunan jalan tol itu.
"Kepada PUPR mohon data ulang, dan menilai kembali titik lahan masyarakat, khususnya di 2 pintu tol di Kecamatan Kandis, ini wajib dibayarkan ke pemiliknya," tegas politisi partai Hanura ini.
Lebih jauh, Ariadi Tarigan juga menjelaskan, masyarakat yang berjuang untuk mendapatkan haknya adalah benar. Untuk itu, Dewan selaku wakil rakyat begitu juga pemerintah memiliki kewajiban untuk membantu perjuangan rakyat untuk mendapatkan haknya.(***)