Penantian Panjang Warga Rohil, Mabes Polri Gelar Perkara Sariantoni Di Jakarta
Selain itu, puluhan saksi dari pihak pelapor, dalam hal ini Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) juga telah dimintai keterangannya, termasuk pihak PT Torganda.
Untuk diketahui, perkara ini mencuat setelah masyarakat di Desa Pujud Kabupaten Rohil yang tergabung dalam Koperasi Sejahtera Bersama, merasa hak mereka atas bisnis kelapa sawit dibayarkan tidak sesuai mestinya.
Bisnis hasil perkebunan sawit ini antara Koperasi Sejahtera Bersama, PT Torganda dan Koperasi yang diketuai Sariantoni. Pihak KSB menuding, hasil kebun yang sudah disetorkan oleh PT Torganda tidak disalurkan sebagaimana mestinya oleh Sariantoni, dengan nilai ratusan miliar Rupiah.
Pihak PT Torganda juga sudah dipanggil penyidik, untuk mendalami soal penyetoran uang hasil usaha kelapa sawit, dari perusahaan tersebut ke Sariantoni, yang diperuntukkan kepada Koperasi Sejahtera Bersama (KSB).