Menu

Penantian Panjang Warga Rohil, Mabes Polri Gelar Perkara Sariantoni Di Jakarta

TIM BERKAS 36 27 Feb 2019, 15:02
Aksi unjuk rasa warga rohil yang menuntut Polda Riau segera menuntaskan kasus penipuan yang dilakukan oleh Sariantoni beberapa waktu lalu.
Aksi unjuk rasa warga rohil yang menuntut Polda Riau segera menuntaskan kasus penipuan yang dilakukan oleh Sariantoni beberapa waktu lalu.

RIAU24.COM - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor anggota dewan Rokan Hulu, Sariantoni akhirnya di gelar Polda Riau.

Namun, gelar perkara yang menurut informasinya sudah dilakukan sejak kemarin, Selasa (26/2/2019) ini tidak di gelar di Pekanbaru, melainkan di Mabes Polri, Jakarta.

Bahkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau harus terbang ke Mabes Polri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hadi Poerwanto membenarkan gelar perkara tersebut, "Hari ini masih (Berlanjut)," jawab Hadi singkat, Rabu (27/2/2019) siang dilansir dari laman Riau1.com.

Dengan demikian artinya tak lama lagi kasus ini akan mendapat titik terang, setelah proses hukumnya sempat stagnan di Polda Riau.

Sebagaimana diketahui, Sariantoni yang dilaporkan dalam perkara tersebut, sebelumnya sudah dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Riau untuk dimintai keterangannya, setelah sempat tak hadir beberapa kali memenuhi pemanggilan.

Selain itu, puluhan saksi dari pihak pelapor, dalam hal ini Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) juga telah dimintai keterangannya, termasuk pihak PT Torganda.

Untuk diketahui, perkara ini mencuat setelah masyarakat di Desa Pujud Kabupaten Rohil yang tergabung dalam Koperasi Sejahtera Bersama, merasa hak mereka atas bisnis kelapa sawit dibayarkan tidak sesuai mestinya.

Bisnis hasil perkebunan sawit ini antara Koperasi Sejahtera Bersama, PT Torganda dan Koperasi yang diketuai Sariantoni. Pihak KSB menuding, hasil kebun yang sudah disetorkan oleh PT Torganda tidak disalurkan sebagaimana mestinya oleh Sariantoni, dengan nilai ratusan miliar Rupiah.

Pihak PT Torganda juga sudah dipanggil penyidik, untuk mendalami soal penyetoran uang hasil usaha kelapa sawit, dari perusahaan tersebut ke Sariantoni, yang diperuntukkan kepada Koperasi Sejahtera Bersama (KSB).