Jadi Perbincangan Panas Netizen, Ternyata Ada Warga China Punya e-KTP di Cianjur
Untuk diketahui, aturan yang membolehkan warga asing memiliki e-KTP, terdapat UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan soal tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP diatur di pasal 63. ***
Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin